Kurikulum Program Studi S3 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan adalah berbasis kompetensi mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional pendidikan Tinggi (SN-Dikti), serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan pengembangannya. Pengembangan kurikulum selaras dengan kebijakan Universitas Negeri Surabaya, sehingga lulusan dapat memiliki keunggulan dan penciri yang membedakan dari lulusan Perguruan Tinggi lainnya. 

Kurikulum Program Studi S3 Penelitian dan Evaluasi Pendidikan (PEP) Universitas Negeri Surabaya telah tersusun secara sistematis dan dapat diakses melalui laman Kurikulum Program Studi S3 PEP. Kurikulum ini dirancang berbasis Outcome-Based Education (OBE) dengan fokus pada penguasaan metodologi penelitian, evaluasi kebijakan pendidikan, dan inovasi pengukuran pembelajaran. Melalui sistem ini, mahasiswa dapat memantau struktur mata kuliah, capaian pembelajaran, serta keterkaitan antar kompetensi secara terpadu dan transparan.